Kata LMKN Soal Lesti Kejora Dipolisikan Terkait Cover Lagu Yoni Dores
Berita Dunia - Penyanyi dangdut Lesti Kejora kini tengah menjadi sorotan setelah dilaporkan oleh Yoni Dores ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran hak cipta. Kasus ini berawal dari tuduhan bahwa Lesti telah meng-cover beberapa lagu milik Yoni tanpa izin. Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Orat, menegaskan pentingnya izin dari pencipta lagu untuk setiap penyanyian di ruang publik.
Dalam pernyataannya, Dharma Orat menjelaskan, "Undang-Undang Hak Cipta mewajibkan izin dari pencipta lagu untuk setiap penyanyian lagu di ruang publik." Ia juga menambahkan bahwa pencipta lagu yang ingin mendapatkan royalti harus memberikan kuasa kepada LMKN. Meskipun kasus ini sudah berlanjut ke jalur pidana, LMKN menawarkan diri sebagai mediator untuk mencari solusi damai antara kedua belah pihak.
Kasus ini mencuat setelah laporan resmi dilayangkan oleh Yoni Dores pada 18 Mei 2025. Laporan tersebut menyebutkan bahwa Lesti Kejora telah mengunggah cover lagu-lagu milik Yoni ke media sosial dan YouTube tanpa izin, yang diketahui telah dilakukan sejak tahun 2018.
Penyanyi Lesti Kejora dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Yoni Dores, yang merupakan adik kandung dari almarhum Deddy Dores. Laporan ini berfokus pada dugaan pelanggaran hak cipta atas beberapa lagu yang diciptakan oleh Yoni. Menurut Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, "Kejadian berawal dari tahun 2018 sampai sekarang. Diketahui terlapor mengcover beberapa lagu milik korban."
Lesti diduga telah meng-upload cover lagu-lagu tersebut ke YouTube dan media sosial tanpa seizin Yoni Dores, yang merupakan pemegang hak cipta. Beberapa lagu yang menjadi fokus dalam laporan ini antara lain 'Cinta Bukanlah Kapal' dan 'Bagai Ranting Yang Kering'.
Kuasa hukum Yoni Dores juga menyampaikan bahwa laporan ini merupakan tindak lanjut dari somasi yang telah dilayangkan sebelumnya, namun tidak mendapatkan respons dari pihak Lesti. Hal ini menunjukkan bahwa Yoni Dores berusaha menegakkan haknya sebagai pencipta lagu.
Setelah laporan resmi dilayangkan, Polda Metro Jaya mulai menangani kasus ini dengan serius. Kombes Pol Ade Ary menegaskan bahwa laporan tersebut telah diterima dan sedang dalam proses penyelidikan. "Kami membenarkan dua hari lalu menerima laporan tindak pidana hak cipta," ujarnya.
Dalam laporan tersebut, penasihat hukum Yoni Dores menyerahkan bukti berupa flashdisk yang berisi rekaman cover lagu, pernyataan dari publisher, dan print-out unggahan di media sosial. Semua bukti ini akan menjadi pertimbangan dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Jika terbukti bersalah, Lesti Kejora dapat menghadapi ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda sebesar Rp 1 miliar. Hal ini menjadi perhatian serius bagi para pelaku industri musik agar lebih menghargai hak cipta karya orang lain.
Menanggapi laporan tersebut, kuasa hukum Lesti Kejora, Sadrakh Seskoadi, memberikan pernyataan resmi kepada media. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan klarifikasi dan siap untuk menghadapi proses hukum yang ada. Lesti Kejora sendiri belum memberikan komentar langsung mengenai kasus ini.
Di sisi lain, Dharma Orat dari LMKN menekankan pentingnya solidaritas di industri musik. Ia berharap agar kedua belah pihak dapat menemukan solusi damai tanpa harus melalui proses hukum yang panjang. "Penggunaan karya cipta harus seizin pemilik hak cipta atau ahli warisnya," tambahnya.
Kasus ini menjadi pelajaran bagi para musisi untuk lebih memperhatikan aspek hukum dalam berkarya, terutama terkait hak cipta. Dengan adanya laporan ini, diharapkan kesadaran akan pentingnya izin penggunaan lagu semakin meningkat di kalangan pelaku industri musik.
Tidak ada komentar: