Lulu Tobing Kembali Mengajukan Gugatan Cerai Setelah 2 Tahun Rujuk

 




Berita Dunia - Pada tahun 2021,  Rumah tangga Lulu Tobing dan Pengusaha Bani Mulia sempat berada diambang kehancuran, Lulu pertama kali melayangkan gugatan cerai setelah resmi menikah pada 24 Agustus 2019.



Saat itu mereka menghadiri 13 kali sidang pengadilan hingga akhirnya permohonan cerai ditolak Pengadilan Agama Jakarta Pusat.



Setelah dua tahun rujuk, Lulu Tobing kembali menggugat suaminya, Pengadilan Agama Jakarta Pusat menyatakan sidang mediasi digelar pada 2 November dan Gugatan cerai diajukan pada 23 Oktober .



Ya, pada 23 Oktober 2023,  Sudah masuk perkara atas nama LO dengan nama suaminya, BM mengajukan gugatan cerai . Sidang pertama pada kamis, kata jajat sudrajat, Humas PA asal jakarta pusat.



Lulu Tobing dan Bani Mulia sama sama hadir dalam tahap mediasi, Saat ini proses yang mereka lakukan masih dalam tahap mediasi, Alhamdullilah mereka hadir, bertatap muka, terjalin perdamaian diantara mereka, Selanjutnya mereka sedang menempuh upaya mediasi .



Langsung di mediasi, Kita nasihati di ruang sidang setelah itu next mediasi, Sambung Jajat Sudrajat.


Saait ini Pengadilan Agama Jakarta Pusat masih memberikan waktu kepada Lulu Tobing dan Bani Mulia,Untuk memperbaiki hubungan mereka seperti tahun 2021, Kami berharap mereka bisa rukun kembali mebangun kembali rumah tangganya kami memberi waktu 2 minggu, Jika mediator berpendapat perlu adanya mediasi tambahan, Jelas Jajat Sudrajat .


Permohonan cerai Lulu Tobing bertekad cerai, namun Bani sangat ingin mempertahankan rumah tangga nya, dan hakim mengabulkan upaya ini, Ini kasus Lulu Tobing, Perkara 783 , hari ini sidang pembacaan putusan terakhir dan sidang akan berlangsung secara online ya , Jadi kedua belah pihak tidak menghadiri sidang secara langsung, sesuai jadwal yang disepaka . Persidangan pembacaan keputusan ini jam 2, Kata Jajat Sudrajat . Humas Pengadilan Agama JakartA Pusat .



Keputusan sudah di bacakan dan kesimpulan Majelis perkaranya ditolak, Terserah keuda belah pihak untuk menerima keputusan atau tidak, Jika tidak menerimanya mereka akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.


Kedua belah pihak dapat mengajukan banding 14 hari setelah hari ini. Pengadilan tak bisa menentukan sendiri apa le depannya, Yang jelas gugatan pelapor ditolak karena tidak terbukti , Tutupnya



Baca Juga : Situs Aplikasi Game Online Paling Menarik


Baca Juga : Begini Kata Erick Thohir Setelah Namanya Tidak Masuk Tim Pemenangan Prabowo

Tidak ada komentar: