Berkas Perkara Vadel Badjideh Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan, JPU Juga Telah Ditunjuk
Berita Dunia - Kasus dugaan persetubuhan dan aborsi anak di bawah umur yang dilaporkan Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh memasuki babak baru. Vadel kini telah resmi diserahkan ke kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo mengatakan bahwa berkas perkara Vadel Badjideh dinyatakan lengkap alias P21. Oleh karena itu di lakukan serah terima tersangka dan barang bukti atau penyerahan tahap ke II dari penyidik ke pihak kejaksaan.
"Jadi setelah kita melakukan penelitian berkas yang disampaikan oleh temen-temen penyidik dari Polres Jakarta Selatan, kita sudah menyatakan bahwa berkas sudah lengkap dan kita nyatakan P21," ujar Haryoko kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).
"Jadi pada hari ini, Selasa, 3 Juni 2025, sampai pada proses penyerahan tersangka dan barang bukti atau lebih dikenal dengan tahap II," Haryoko menyambung.
Haryoko menuturkan, lebih lanjut pihaknya akan meneliti penyerahan tahap II termasuk beberapa pasal yang akan diterapkan berdasarkan laporan Kasi Pidum. Pasal-pasal tersebut akan digunakan untuk memperkuat tuntutan terhadap Vadel.
"Antara lain Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 ttg Perlindungan Anak, terus pasal 77A ayat 1, masih tentang Undang Undang Perlindungan Anak, ada beberapa pasal, 428 huruf a jo pasal 60 uu no 17 thun 2003 ttg UU kesehatan, dan pasal 348 KUHP. Pasal ini kita coba terapkan secara berlapis sambil nanti setelah tahap II," jelasnya.
Tidak ada komentar: