Bukan Lagu Anak-Anak Lagi, Chikita Meidy Hadapi Laporan KDRT
Berita Dunia - Nama Chikita Meidy, yang sempat populer sebagai penyanyi cilik di era 90-an, kembali mencuat ke publik. Namun kali ini bukan karena karya musik atau penampilannya di panggung hiburan, melainkan karena dugaan keterlibatannya dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang tengah ditangani pihak kepolisian.
Kasus ini pertama kali mencuat setelah laporan masuk ke Polres Metro Jakarta Selatan pada akhir pekan lalu. Dalam laporan tersebut, seorang pria berinisial R, yang diketahui adalah suami dari Chikita Meidy, mengaku menjadi korban kekerasan fisik dan psikis yang diduga dilakukan oleh sang istri.
Menurut keterangan dari pihak kepolisian, R melaporkan bahwa tindakan kekerasan tersebut sudah berlangsung sejak beberapa bulan terakhir, namun baru kini ia memberanikan diri untuk menempuh jalur hukum.
“Kami sudah menerima laporan resmi dari pelapor. Saat ini kami masih dalam tahap memverifikasi keterangan saksi dan bukti yang ada,” ujar Kombes Pol Andi Sutrisno, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan dalam konferensi pers pada Senin (30/6).
Pihak kepolisian juga mengungkapkan bahwa dugaan KDRT yang dimaksud bukan hanya melibatkan kekerasan fisik, namun juga tekanan psikologis yang disebut-sebut berdampak pada kondisi mental pelapor.
Bantahan dari Pihak Chikita Meidy
Sementara itu, pihak Chikita Meidy belum memberikan keterangan resmi kepada media. Namun menurut pernyataan kuasa hukumnya yang disampaikan secara tertulis, Chikita membantah semua tuduhan yang dialamatkan padanya.
“Klien kami membantah keras segala tuduhan yang bersifat fitnah dan merugikan nama baiknya. Kami akan mengikuti proses hukum dan siap memberikan bukti-bukti yang memperkuat posisi klien kami,” tulis pernyataan resmi dari tim kuasa hukum Chikita.
Reaksi Publik dan Dunia Hiburan
Kabar ini tentu mengejutkan banyak pihak, mengingat citra Chikita Meidy selama ini dikenal bersih dan jauh dari gosip. Banyak warganet mengungkapkan keterkejutannya melalui media sosial, namun sebagian juga mengingatkan untuk tidak menghakimi sebelum proses hukum berjalan tuntas.
Beberapa rekan sesama artis enggan berkomentar terlalu jauh mengenai kasus ini. Namun sejumlah pihak berharap agar permasalahan rumah tangga tersebut dapat diselesaikan secara bijaksana tanpa merugikan kedua belah pihak, terutama jika menyangkut anak.
Proses Hukum Masih Berjalan
Saat ini, proses hukum masih dalam tahap awal. Polisi menyebutkan bahwa pemanggilan terhadap Chikita Meidy sebagai pihak terlapor akan dilakukan dalam waktu dekat. Jika cukup bukti, kasus ini bisa dilanjutkan ke tingkat penyidikan lebih lanjut.
Menurut UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, pelaku KDRT bisa dijerat hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp 15 juta, tergantung pada jenis kekerasan dan dampak yang ditimbulkan.
Tidak ada komentar: