Umi Pipik Melaporkan Oklin Fia ke Bareskrim

 




Berita Dunia - Pipik Dian Irawati atau Umi Pipik melaporkan selebgram Oklin Fia ke Bareskrim Polri. Umi Pipik melaporkan Oklin atas dugaan perilaku seksual dan asusila terkait konten jilatan es krim Oklin Fia.

"Alhamdulillah hari ini diterima," kata kuasa hukum Umi Pipik Raudhah Mariyah kepada wartawan Bareskrim, Rabu (16/8/2023).

Laporan Umi Pipik didaftarkan dengan Nomor LP/B/253/VIII/2023/SPKT/BARESKRIM tanggal 16 Agustus 2023. Umi Pipik melaporkan Oklin Fia dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE dan Pasal 4, Pasal 8 dan Pasal 10 UU Pornografi. 



Mariyah menyebut Umi Pipik melaporkan Oklin Fia sebagai suara masyarakat. Ia mengaku mendapat aduan dari umat Islam, terutama dari berbagai majelis taklim, yang mengkritisi konten Oklin.


"Alasannya (informasi) sebenarnya karena Umi Pipik sebagai perwakilan masyarakat, khususnya umat Islam, khususnya muslimah banyak yang mengeluhkan. Karena Umi Pipik juga banyak sehingga majelis taklim mengadukan tindakan OF itu," ujarnya.


Selain itu, kata Mariyah, dalam konten tersebut, Oklin mengenakan busana muslimah, namun tidak mencerminkan pola perilaku muslimah. Apalagi, kata dia, konten Oklin sudah diunggah ke media sosial, yang notabene membuatnya mudah diakses oleh anak-anak.


Mariyah berkata: “Dia adalah seseorang yang memakai pakaian yang mencerminkan wanita Muslim, tetapi tindakannya tidak wajar.


"Jadi menurut Umi Pipik juga sangat meresahkan orang tua karena punya anak yang bisa mengakses konten dengan mudah. ​​Saya khawatir ke depannya anak-anak akan mengubahnya menjadi image model yang buruk," lanjutnya.  


Mariyah mengatakan karena itu, Umi Pipik memutuskan untuk melaporkan perbuatan Oklin ke pihak berwajib. Mariyah mengaku membawa berbagai bukti untuk menguatkan laporannya.


“Bukti yang jelas, dengan screenshot, kami juga memberikan bukti forensik digital dalam bentuk video saat itu menjadi viral. Sementara OF telah menghapus video dan juga memiliki saksi. Saksikan videonya, jadi ada bukti, ada saksi,” dia menyimpulkan. 



Tidak ada komentar: