Donald Trump Di Nyatakan Bersalah Setelah Digugat E Jean Carroll Atas Tuduhan Pemerkosaan



Berita Dunia - Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump setelah Divonis bersalah. Trump menyatakan akan mengajukan banding atas putusan dewan juri pengadilan federal Manhattan yang menyatakan dia bersalah telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang komunis terkemuka bernama E jean Carrol tahun 1996 silam.


Seperti dilansir Berita Dunia, Rabu 10/5/2023, Trump memberikan tanggapan atas putusan dewan juri pengadilan itu via sejumlah video yang di unggah ke platform media sosial  Truth Social. Dia menyebut putusan itu sebagai aib.


Kami akan mengajukan banding atas putusan ini. ini adalah aib, ungkap Trump dalam salah satu pernyataannya di via video.


Trump kembali menegaskan Klaimnya bahwa dirinya tidak mengenal Carroll dan menyebut persidangan gugatan hukum itu sangat tidak adil.


Entah bagaimana kita harus melawan hal ini. kita tidak bisa membiarkan negara kita masuk ke dalam jurang ini. Ini memalukan. ucap Trump dalam tanggapannya.


Dalam persidangan pada selasa 9/5 watu setempat, dewan juri pengadilan federal manhattan yang diharuskan mencapai  keputusan dengan suara bulat, melakukan pertimbangan selama kurang dari tiga jam, untuk kemudian menyatakan Trump bersalah telah melakukan pelecehan seksual terhadap Carroll.


Trump juga dinyatakan bersalah atas pencemaran nama baik terhadap Carroll.


Dewan Juri pengadilan memerintahkan Trump untuk membayar ganti rugi dan kompensasi hukuman sebesar US$ 5 Juta atau sebesar Rp 73,6 Miliar kepada Carroll. Namun Trump tidak diwajibkan membayar ganti rugi itu selama proses banding masih berjalan.


Dalam kasus ini, Carroll yang kini berusia 79 tahun menggugat Trump atas tuduhan pelecehan seksual dan  pencemaran nama baik. Dalam kesaksiannya, Carroll menuduh Trump  76 telah memperkosa dirinya di dalam ruang ganti pakaian di departement store mewah Bergdorf Goodman Tahun 1995 atau 1996 Silam.


Carroll juga menuding Trump telah mencoreng reputasinya dengan menulis postingan pada Oktober 2022 via truth Sosial bahwa tuduhan pelecehan seksual itu sepenuhnya pekerjaan penipu dan sebuah kebohongan.


Trump tidak hadir dalam persidangan gugatan ini, yang dimulai sejak 25 April lalu, untuk memberikan kesaksian.


Mantan Presiden AS dari partai Republik yang kembali maju capres untuk pilpres 2024 ini juga tidak menghadapi konsekuensi pidana dalam kasus ini, karena gugatan hukum ini merupakan kasus perdata. Dengan demikian, tidak pernah ada ancaman hukuman penjara untuk Trump.




Tidak ada komentar: