Kasus Pembunuhan Vina Kembali Mendapat Perhatian

 





Berita Dunia - Kasus pembunuhan Vina dan teman prianya, Rizky atau Eky kembali mendapat perhatian karena  3 pelakunya belum ditangkap polisi dari kejadian tahun 2016 lalu dari ketiga DPO tersebut.



Jogi Nainggolan selaku pengacara beberapa pelaku yang kini sudah divonis bersalah oleh pengadilan, turut menyoroti langkah yang diambil polisi. Dia mempertimbangkan untuk mengambil upaya hukum berupa peninjauan kembali (PK) setelah kasus Vina belakang menjadi perbincangan.



Upaya untuk mengajukan PK sedang kami pertimbangkan jika kasus ini bisa terungkap secara transparan. Dan pelaku yang melakukan kejahatan terhadap korban ini ternyata tidak terkait dengan klien kami,



Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini, PN Cirebon sudah memvonis 7 orang dengan pidana penjara seumur hidup. Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra dan Sudirman. Sementara, seorang anak di bawah umur berinisial ST divonis dengan hukuman 8 tahun kurungan penjara.



Sedangkan 3 pelaku yang ditetapkan menjadi DPO adalah Andi, Dani dan Pegi alias Perong. Jogi sendiri ditunjuk menjadi kuasa hukum dari 5 terpidana kasus ini yaitu Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra dan Sudirman.



Jodi menyebut pengajuan PK dipertimbangkan karena pihaknya masih meyakini kelima kliennya itu tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina. Jogi mendukung langkah Polda Jabar supaya bisa mengusut kasus pembunuhan Vina dengan transparan.



Saya pun percaya, suatu saat klien kami walau menderita batin maupun fisik dirugikan karena mendekam selama 8 tahun, mudah-mudahan dengan tertangkapnya 3 orang ini, kasus ini bisa terkuak. Dan kami akan melakukan upaya PK untuk bisa membebaskan klien kami suatu saat nanti. Ini nanti agar tidak berdampak ke depannya,” ucapnya.




Baca Juga : Daftar Situs Slot Gacor Via Dana Terpercaya Vivo7bet


Daftar di situs slot online gacor terpercaya dan dapatkan akun VIP. Depo pertama di jamin langsung maxwin. Depo dana 






Tidak ada komentar: