Gugatan PSI di MK Ditolak Soal Usia Capres-Cawapres Ini Kata Gibran





Berita Dunia - Mahkamah Konstitusi menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan PSI. Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka merespons putusan tersebut.
Ditemui di Balai Kota Solo, Senin (16/10), Gibran mengaku tidak mengikuti sidang putusan batas usia capres dan cawapres di MK. Ia mengaku hari ini fokus bekerja dan menerima tamu.

Saya nggak tahu putusanya, saya baru selesai rapat kok. soal gugatan batas usia cawapres ditolak MK ya nggak papa, putusan MK ya tanya MK ya, kata Gibran di Balai Kota Solo, Senin (16/10/2023).

Putra sulung Presiden Joko Widodo itu mengaku tidak mengikuti soal putusan MK. Dia juga meminta publik untuk tidak mengira-ngira terkait putusan itu.

Tidak ada tanggapan, kan saya nggak mengikuti, dari tadi kan saya rapat, tahu sendiri. Makanya jangan mengira-ngira, jangan menuduh-nuduh, jangan demo, habis demo saya samperin nggak tahu demo apa itu, ujarnya.

Menurut Gibran, saat ini sudah klir dan MK juga telah memutuskan.

Jangan bahas MK ya. MK itu putusan di MK, tanya orang MK, tanya pengguatnya atau tanya ke pakar hukum. Aku fokus pembangunan, saya sampai tidak memikirkan ditolak atau diterima, aku tidak ngerti, pungkasnya.



Tidak ada komentar: