Selebgram Makassar Nur Utami ditetapkan sebagai tersangka terkait jaringan Fredy Pratama

 




Berita Dunia - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik Nur Utami, Selebgram asal Makassar yang menjadi tersangka kasus TPPU terkait jaringan Fredy Pratama. 


Barang-barang yang disita antara lain mobil dan tas mewah yang diduga dibeli dengan hasil Penjualan narkoba.


Sebagai informasi, selebgram Nur Utami ditetapkan sebagai tersangka karena menikmati hasil dari penjualan narkoba oleh suaminya, S, yang tergabung dalam jaringan Fredy Pratama.


 “Aset yang kami sita beberapa jenis kendaraan antara lain Alprd, kemudian Hilux, termasuk  HRV dan beberapa kendaraan lainnya”. Jakarta Selatan , ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba (Wadirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Kombes Jayadi kepada Berita Dunia.



Selain itu, lanjut Jayadi, pihaknya juga menyita aset  Nur lainnya berupa beberapa tas mewah. Total nilai harta sitaan Nur Utami  mencapai miliaran rupiah.


Kami juga menyita produk-produk bermerek dari pihak yang terlibat, seperti tas LV, Hermes dan beberapa jenis produk lainnya,” ujarnya.


Total asetnya  kami hitung  sekitar Rp 6 hingga 7 miliar,” lanjutnya.



Menurut Jayadi, aset tersebut tidak dibuat atas nama Nur atau suaminya. Namun, dia memastikan aset tersebut berasal dari aktivitas pencucian uang  Fredy Pratama dari penjualan narkoba.



Tidak ada komentar: