Mayang Lucyana, adik mendiang Angel Vanessa Angel resmi dilaporkan ke Polisi

 




Berita Dunia - Mayang Lucyana, adik mendiang  Angel Vanessa, dilaporkan polisi karena viralnya video dirinya tertawakan peringatan upacara HUT Ke-78 RI.


Bahkan Mayang pun ikut hormat salam sambil rebahan di tempat tidur sambil tertawa.


Pakar hukum sekaligus pengacara Jaenuddin resmi melaporkan putri Doddy Sudrajat  ke Polda Metro Jaya kemarin. Mayang disebut-sebut dituduh menghina simbol negara.


 Jaenuddin mengaku telah mengeluarkan somasi terbuka namun tidak mendapat tanggapan dari Mayang Lucyana.



“Dalam video tersebut sedang berlangsung upacara tanggal 17 Agustus yang di dalamnya terdapat simbol-simbol negara seperti lagu kebangsaan, bendera merah putih, bahkan hadir pula presiden. Kita tahu dari video itu, mereka melakukan tindakan-tindakan yang tidak semestinya pada saat penghormatan bendera Merah Putih, seperti yang  kita lihat,” kata Jaenuddin saat ditemui di Polda Metro Jaya, di sini.


Aksi Mayang Lucyana dan beberapa orang yang terekam dalam video tersebut tak pantas disebut sebagai becanda. Video tersebut diunggah di Instagram story Lolly Unyu.


 "Ya seandainya ada orang bilang seperti itu, atau itu bercanda. Apakah itu dibenarkan? Apakah semua orang boleh melakukan seperti itu? Kita kembali bertanya kepada mereka yang menanyakan itu," ungkapnya.



 “Jika polisi tidak mengambil tindakan tegas, berarti semua orang boleh, di situ ada presiden dan simbol-simbol negara dan seharusnya pada saat penghormatan itu tidak ada tidur-tiduran dan ketawa-ketawa. Itulah lambang negara kita yang harus kita hormati," tegas Jaenuddin.



 Sebagai pelopor, Jaenuddin meminta polisi  menindak tegas perilaku tak pantas yang dilakukan Mayang Lucyana dan kawan-kawan.


 Dalam video tersebut, mereka terlihat  menyaksikan upacara penurunan bendera dalam rangka HUT ke-78 berdirinya Republik Indonesia. Mayang dan dua wanita yang terekam dalam video  ikut hormat.



Namun Mayang Lucyana yang mengenakan hot pants dan kaus  hitam juga ikut hormat sambil rebahan di kasur bersama wanita lain.


 Adik Vanessa Angel dan teman-temannya terdengar tertawa lebih keras di titik-titik tertentu, seperti saat pemimpin upacara memberi aba-aba.


 “Jadi kami resmi  laporkan itu. Oleh karena itu, kami melaporkannya atas dugaan penghinaan dan merendahkan simbol negara, UU Nomor 24 Tahun 2009, Pasal 66 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” ujarnya.


 Sejauh ini, baik Mayang Lucyana maupun pengunggah video, Lolly Unyu, belum memberikan penjelasan apa pun atas laporan tersebut. Mirip dengan Doddy Sudrajat



Tidak ada komentar: