Johnny G Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek BTS



Berita Dunia -  Menkominfo sekaligus Sekjen Partai Nasdem Johnny G Plate ditetapkan jadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS dan ditahan oleh Kejaksaan Agung Kejagung, Partai Nasdem mengaku tidak masalah jika Presiden Joko Widodo akan melakukan reshuffle menteri Nasdem.


Legowo, nggak apa-apa itu kan hak prerogatifnya Presiden. Dari kemarin juga Pak Ketum menyampaikan kalau ada reshuffle nggak apa-apa, tidak ada masalah, ujar Bendum Partai Nasdem Ahmad Sahroni di komleks Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (17/05/2023).


Sahroni mengatakan reshuffle merupakan hak dari Presiden Jokowi. Dia berkata saat ini akan melakukan rapat terlebih dahulu di internal partai.


Kalau reshuffle itu kan hak prerogatifnya Bapak Presiden. Jadi saya ketemu bapak Ketum dulu, perintah ketum apa nanti dengan kondisi ini ketum pasti menyikapi dengan hal yang sama. Semua taat pada hukum dan kita tunggu arahan ketum, ucapnya.


Kejagung sebelumnya menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS. Plate ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung Untuk 20 Hari Kedepan.


Atas hasil pemeriksaan tersebut, tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka dan selanjutnya terhadap yang bersangkutan kita lakukan tidakan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung , kata Directur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi dalam jumoa pers di kantor kejagung Rabu (17/5).


Penetapan tersangka itu dilakukan setelah Kejagung memeriksa Plate hari ini. Kajagung menemukan cukup bukti mengenai keterlibatan Plate dalam proyek BTS.


Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, setelah kamu evaluasi, kamu simpulkan telah terdapat cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tidak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1,2,3,,4,5, ujar Kuntadi.


Kasus korupsi ini terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4,5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.


Tidak ada komentar: