Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara serta Denda Rp1 Miliar Terkait Kasus Pencabulan dan Aborsi
Berita Dunia - Nasib Vadel Badjideh terkait kasus persetubuhan di bawah umur dan aborsi terhadap putri Nikita Mirzani, diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negri Jakarta Selatan, Rabu ( 01.10.2025 ). Ia dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah, serta dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim Pengadilan negri Jakarta Selatan menilai Vadel Badjideh dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan melakukan persetubuhan dengan anak korban.
Selain kasus pencabulan anak di bawah umur, Vadel Badjideh juga disebut telah melakukan tidak pidana aborsi sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif.
"Oleh karena perbuatan perbuatannya tersebut hubungannya bersifat kumulatif, maka pidana yang di jatuhkan terhadap terdakwa adalah pidana penjara dan pidana denda,"kata Hakim Ketua dalam sidang hari ini.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda 1 miliar rupiah. Apabila terdakwa tidak mampu membayarnya diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," Hakim Ketua Menambahkan.
Dalam putusannya, Hakim Ketua juga menetapkan pidana yang ditetapkan dikurangi masa penangkapan dan penahanan Vadel selama proses hukum bergulir. Selain itu hakim menetapkan bahwa barang bukti satu buah handphone berserta nomornya untuk dimusnahkan.
Tidak ada komentar: