Selebgram Afifah Riyad sambangi Polda Metro Jaya, Karena Menjadi Korban Penganiayaan

 




Berita Dunia - Selebgram Afifah Riyad menjadi ramai di media sosial setelah ia memposting foto wajahnya yang penuh lebam beberapa waktu lalu.


 Afifah juga terlihat mendatangi Polda Metro Jaya hari ini.


Afifah menjelaskan, luka tersebut diakibatkan penganiayaan yang dialaminya dari seorang perempuan berinisial RN di sebuah restoran.. Ia mengatakan, penganiayaan yang dialaminya terjadi pada 20 Juli 2023.


Saat pertama kali wanita tersebut datang di restoran tersebut, saat itu  masih  bulan Juli, Afifah, mengatakan, Dia datang dengan gestur dan ekspresi yang menurut saya nggak baik, mulai dari cara dia  menantang, menatap saya dari atas ke bawah. Kata Afifah Kepada Berita Dunia .



Afifah kemudian membuat laporan ke Polda Metro Jaya sehari setelah kejadian.



Laporan Afifah terdaftar dengan nomor LP/B/4220/VII/2023/SPKT POLDA METRO.



Ia menjelaskan, hari ini ia mendatangi Polda Metro Jaya untuk mendalami lanjutan laporan yang dilakukannya pada Juli lalu.. Dia mengaku telah menyelesaikan proses penyelidikan polisi.. 


Ingin tahu apa hasil laporan kami.. Ada beberapa pertanyaan, semuanya  jelas.


Sekarang tinggal pemanggilan terlapor  untuk klarifikasi,” jelas Afifah..  Afifah juga menjelaskan, dirinya banyak menerima serangan, seperti dijambak, dicakar, bahkan dipukuli oleh RN saat kejadian tersebut.. Ia pun mengaku langsung melakukan visum usai saat kejadian tersebut berlangsung. 









Ada beberapa luka di bagian gigi, gusi, dan bibir.. Di sinilah letak dicakar, di pipi dan juga di leher.. Ada luka lebam di bagian leher belakang, bagian  perut sudah divisum tapi saya tidak berani mengambil gambar karena  dekat dengan area sensitif, tapi dokter forensik sudah mengambil gambarnya,” jelas Afifah.. 


Afifah menegaskan, dirinya ingin permasalahan yang dilaporkannya  segera terselesaikan.. Dia menjelaskan, dirinya telah melaporkan terduga pelaku berdasarkan pasal 351 terkait penganiayaan.. 


Iya, saya mau tetap dia ditahan.. Pasal 351 dan ancamannya lima tahun," pungkas Afifah..



Baca Juga : Kiki Amalia , Ketika Tak Menyangka Hamil Di Usia 41 Tahun


Baca Juga : Situs Online Slot Gacor Dana Deposit Tanpa Potongan Gampang Maxwin 

Tidak ada komentar: