UU Larang Warga Rusia Operasi Ganti Kelamin di Sahkan Oleh Putin

Berita Dunia - Presiden Rusia Vladimir Putin telah menandatangani undang-undang yang melarang warganya mengubah jenis klamin mereka secara resmi atau medis. Hal ini merupakan pukulan telah bagi komunitas LGBTQ+ di negara itu.


Dikutip dari The Guardian, undang-undang tersebut, disahkan dengan suara bulat oleh kedua majelis parlemen, melarang intervensi medis apa pun yang bertujuan mengubah jenis kelamin seseorang. Selain itu, UU tersebut melarang mengubah jenis kelamin seseorang dalam dukumen resmi atau catatan publik.


Satu-satunya pengecualian adalah intervensi medis untuk mengobati kelainan bawaan.


Undang-undag tersebut juga membatalkan pernikahan di mana satu orang telah berubah jenis klamin dan melarang orang transgender menjadi orang tua asuh atau orang tua angkat.


Larangan itu dikatakan berasal dari kampanye Kremlin untuk melindungi apa yang dilihatnya sebagai nilai-nilai tradisional di Rusia. Anggota parlemen mengatakan undang-undang itu untuk melindungi Rusia dar ideologi anti-keluarga barat, dengan beberapa menggambarkan transisi gender sebagai, satanisme murni.


Tahun 2013, Kremlin mengadopsi UU yang melarang dukungan publik terhadap hubungan seksual non-tradisional di antara anak di bawah umur. Kemudian tahun 2020, Putin mendorong melalui reformasi konstitusi yang melarang pernikahan sesama jenis.


Baca Juga : Dera Siagian Kini Berhijab Usai Sempat Disebut Penyuka Sesama Jenis


Baca Juga :Situs Slot Online Gacor Gampang Maxwin Setiap Hari


Tidak ada komentar: