Kasus Dugaan Pencabulan Mario Dandy Terancam Akan Dikenakan 15 Tahun Penjara



Berita Dunia - Penyidik Ditreskrimun Polda Metro Jaya telah menaikan kasus dugaan pencabulan Mario Dandy Satriyo terhadap AG (15) ke tahap penyidikan. Dalam kasus ini, Mario Dandy terancam hukuman 15 tahun penjara.


Ancaman pidana pada pasal ini paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 15 miliar, kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Minggu (28/5/2023).


Sebagai informasi, AG sendiri melaporkan Mario Dandy terkait dugaan pencabulan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anaka.


Gelar perkara laporan tersebut sebelumnya dilakukan di Polda Metro Jaya, pada Jumat 9265/). Hasil gelar perkara, penyidik memutuskan kasus tersebut naik ke tahap penyidikan. Dari gelar perkara. penyidik menemukan cukup unsur pidana dalam laporan tersebut.


Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan proses penyelidikan ke proses penyidikan, kata Kombes Hengji Haryadi kepada BeritaDunia, Jumat (26/5/2023).


Selanjutnya, kata Hengki, penyidik akan melengkapi dua alat bukti. Hal tersebut dilakukan untuk menetapkan tersangka dalam perkara yang ada.


Melengkapi 2 alat bukti untuk menetapkan tersangka, ujarnya.


Baca Juga : Setelah bercerai, Kirana Larasati menolak untuk Buru-buru cari calon suami


Baca Juga : Slot Online Gampang Maxwin Setiap Hari

Tidak ada komentar: